KAMPAR : Fakta24jam.com–— Dunia pers di Kabupaten Kampar kembali diguncang. Sejumlah oknum anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kampar diketahui merangkap status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Temuan ini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan aturan organisasi PWI yang mengharuskan wartawan bersikap independen dan bebas dari konflik kepentingan.
Menurut informasi yang dihimpun redaksi, oknum-oknum tersebut tetap tercatat sebagai wartawan aktif di beberapa media lokal, meskipun telah menerima SK pengangkatan sebagai ASN maupun PPPK. Mereka bahkan masih meliput dan menulis berita, termasuk soal kebijakan pemerintah yang notabene instansi tempat mereka bekerja.
Muslim, aktivis LSM di Kampar, menyebut fenomena ini sebagai bentuk penyalahgunaan profesi yang merusak integritas jurnalistik.
> “Wartawan itu seharusnya menjadi kontrol sosial, bukan bagian dari sistem yang diawasi. Jika ada wartawan yang juga ASN atau PPPK, maka independensinya sudah gugur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muslim juga mendesak agar PWI Kampar melakukan verifikasi dan menertibkan keanggotaan anggotanya yang terbukti melanggar prinsip etik dan hukum.
Dari sisi regulasi, Pasal 7 ayat (2) UU Pers secara tegas menyatakan bahwa wartawan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, termasuk menjaga independensi dan menghindari benturan kepentingan dalam menjalankan tugasnya. Sementara dalam aturan internal PWI, pegawai pemerintah yang aktif tidak diperkenankan menjalankan profesi jurnalistik secara langsung.
> “Kalau ada oknum yang masih aktif jadi wartawan sambil menerima gaji negara sebagai ASN atau PPPK, itu bentuk pelanggaran serius. Kita minta Dewan Pers dan PWI Pusat ikut mengawasi,” tambah aktivis lainnya, Arul, pegiat media lokal.
Hingga berita ini dirilis, pihak PWI Kampar belum memberikan klarifikasi resmi. Namun masyarakat berharap agar organisasi profesi wartawan tersebut segera mengambil sikap tegas demi menjaga nama baik institusi pers di daerah.
**Dani**
![]()
