KAMPAR : Fakta24jam.com– — Polemik dugaan rangkap jabatan yang dilakukan seorang Kepala Dusun (Kadus) di Kabupaten Kampar kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, oknum Kadus tersebut diketahui juga menyandang profesi sebagai wartawan aktif. Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Desa dan etika profesi.
Aktivis Waka l LSM Wawasan Hukum Nusantara (WHN) Kampar, Hatan menyatakan bahwa rangkap jabatan tersebut tidak hanya tidak pantas, tetapi juga menabrak aturan hukum yang berlaku. “Perangkat desa itu bagian dari pemerintahan. Sementara profesi wartawan menuntut independensi dan netralitas. Ini jelas bertentangan dan dapat menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Hatan kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).
Kata Hatan merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 50 yang melarang perangkat desa merangkap jabatan tertentu yang berpotensi mengganggu tugas pokoknya. Selain itu, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 juga mengatur bahwa perangkat desa tidak boleh menjalankan profesi lain yang dapat mengganggu tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.
“Kalau ingin tetap menjadi wartawan, silakan lepaskan jabatan sebagai Kadus. Tapi kalau ingin tetap sebagai perangkat desa, maka harus melepaskan KTA wartawan. Tidak bisa dua-duanya dipegang, karena ini soal kepatuhan pada aturan dan integritas jabatan,” tegasnya.
Hatan meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar segera turun tangan. Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian serius agar tidak menjadi preseden buruk bagi pemerintahan desa di Kampar.
“Sanksi tegas harus diberikan. Kita minta DPMD tidak diam. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga soal etika dan moral aparatur desa,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar belum memberikan tanggapan resmi atas persoalan ini.
**Red**
![]()
