Bangkinang : Fakta24jam.com– Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Zulpan, dari Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan bahwa Kabupaten Kampar memiliki kewenangan untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang adat. Namun, hingga saat ini pihaknya masih menunggu aturan turunan dari Provinsi Riau yang sedang dalam tahap pembahasan.
“Kampar punya hak membuat perda adat untuk melindungi dan mengatur tata kehidupan masyarakat adat. Tetapi, kita harus menunggu turunan dari perda adat provinsi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan,” ujar Zulpan, Senin (29/7/2025) di Bangkinang.
Menurutnya, pembahasan perda adat di tingkat provinsi menjadi penting sebagai payung hukum bagi kabupaten/kota. Setelah perda provinsi selesai, maka Kampar bisa segera menyusun perda adat yang sesuai dengan karakteristik dan kearifan lokal yang ada di daerah.
“Kita tidak ingin perda yang kita buat nantinya bertentangan dengan aturan di atasnya. Maka dari itu, kita mengikuti proses yang sedang berjalan di provinsi,” tambahnya.
Zulpan juga berharap seluruh elemen masyarakat, terutama tokoh adat dan lembaga adat, bisa mempersiapkan masukan serta data pendukung sejak sekarang. Dengan demikian, ketika perda provinsi selesai, Kampar dapat bergerak cepat merumuskan perda adat yang kuat, berpihak pada masyarakat, dan mampu menjaga warisan budaya daerah.
(Dani)
![]()
