oplus_2
Kampar : Fakta24jam.com– – Kepala Bidang (Kabid) sekaligus Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar, Nur Aini, membantah adanya bantuan atau distribusi pupuk bersubsidi melalui instansi yang ia pimpin. Klarifikasi ini disampaikannya kepada awak media pada Senin (21/7/2025).
“Tolong diluruskan dan diklarifikasi kembali. Di Dinas Perkebunan tidak ada program bantuan pupuk bersubsidi, dari dulu hingga sekarang,” tegas Nur Aini.
Ia menegaskan bahwa selama ini yang memiliki kewenangan dalam pengadaan pupuk bersubsidi adalah Dinas Pertanian, bukan Dinas Perkebunan. Oleh karena itu, bila ada pertanyaan terkait pupuk bersubsidi, sebaiknya diarahkan langsung ke Dinas Pertanian Kabupaten Kampar.
“Silakan konfirmasi ke Dinas Pertanian, karena hanya mereka yang mengadakan pupuk bersubsidi, bukan kami,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nur Aini menjelaskan bahwa seluruh kegiatan yang ia tangani merupakan bagian dari Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten Kampar. Ia bahkan menyarankan agar media atau pihak yang berminat menjalankan kegiatan tersebut langsung berkoordinasi dengan anggota dewan yang bersangkutan.
“Kalau ada kegiatan yang ingin dikerjakan, silakan temui langsung anggota dewan seperti Hanapia dan Agus Candra. Karena yang menunjuk siapa pelaksana kegiatan Pokir itu bukan kewenangan kami, tetapi ditentukan oleh mereka,” tutupnya.
**(Dani)**
![]()
