KAMPAR : Fakta24jam.com— Ketua Wawasan Hukum Nusantara (WHN) Kabupaten Kampar, Muslim, secara tegas menantang pihak-pihak yang disebut dekat dengan Wakil Bupati Kampar, Hj. Misharti, untuk membuktikan bahwa mereka tidak terlibat dalam penguasaan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kampar.
“Tunjukkan kepada publik data siapa yang mengerjakan proyek-proyek di Kampar. Kalau memang tidak ada keterlibatan keluarga atau orang dekat Wakil Bupati, silakan dibuka ke publik. Ini sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Muslim kepada wartawan, Rabu (16/7).
Muslim menilai, dugaan keterlibatan keluarga pejabat dalam proyek pemerintah bukan perkara sepele. Jika terbukti, maka hal itu berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), antara lain:
1. Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara.
2. Pasal 12 huruf i UU Tipikor: Larangan bagi pejabat negara untuk secara langsung atau tidak langsung ikut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan menggunakan anggaran negara.
3. Pasal 5 dan Pasal 11 UU Tipikor: Pemberian atau penerimaan hadiah atau janji karena kekuasaan atau jabatan.
4. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, khususnya mengenai kolusi dan nepotisme dalam pengelolaan pemerintahan.
“Kita melihat indikasi yang harus direspons serius. Apalagi jika benar proyek-proyek tersebut jatuh ke tangan orang-orang yang punya hubungan kekeluargaan atau politik dengan pejabat daerah. Maka itu sudah masuk kategori konflik kepentingan dan dapat dijerat dengan pasal pidana korupsi,” tegas Muslim.
Sebelumnya, seorang yang disebut dekat dengan Wakil Bupati sempat membantah tuduhan tersebut dan menuding media telah menggiring opini. Namun hingga berita ini diterbitkan, Wakil Bupati Kampar Hj. Misharti belum memberikan tanggapan resmi atas tantangan keterbukaan data tersebut.
Muslim menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan permintaan data resmi ke PPID Pemkab Kampar, dan bahkan menempuh jalur hukum apabila ditemukan bukti-bukti awal yang cukup kuat.
“Ini bukan soal menyerang pribadi, tapi soal menjaga integritas penggunaan uang rakyat. Kalau tak terbuka, justru makin menambah kecurigaan publik. Dan kalau ditemukan pelanggaran, maka aparat penegak hukum wajib bertindak,” tutup Muslim.
**(Dani)**
![]()
