Sungailiat – Hingga sampai saat ini aktivitas penggorengan pasir timah masih terus dilakukan dikawasan pemukiman masyarakat, seperti milik Akbar yang beralamat di Jln Kudai Sungailiat Bangka.
Saat tim Investigasi Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) mengkonfirmasi masalah legalitas tempat penggorengan tersebut kepada salah satu pengurus yang dipanggil Batak melalui pesan WhatsApp, ” Batak hanya menjawab singkat apa maksudnya. Sabtu 11/Jul/26
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang bisnis penggorengan pasir timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang beraktivitas di luar kawasan industri.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara melarang adanya aktivitas penggorengan timah yang diduga ilegal dan beraktivitas di dekat pemukiman warga.
“Bisnis ini harus ditutup karena tidak ada izin usaha, tidak ada izin lingkungan dan tidak sesuai tata ruang,
Menurut Mentri (ESDM), segala bentuk kegiatan industri harus memiliki izin yang sudah ditetapkan dan beraktivitas di kawasan industri atau di dalam smelter itu sendiri.
“Kalau dekat pemukiman, tidak boleh kita melakukan kegiatan seperti ini. Bayangkan betapa bahayanya kalau terjadi kecelakaan, ledakan dan juga persoalan limbahnya. Tidak boleh intinya.
Mentri (ESDM) menuturkan pengusaha penggorengan pasir timah diminta memindahkan bisnisnya ke dalam kawasan industri atau menjadikan lokasi usaha sebagai area penunjang bisnis perusahaan smelter. (Tim Redaksi)
![]()
