Pangkalpinang – Aktivitas penambangan timah yang dilakukan oleh Penambang Ponton Isap Produksi (PIP) dan sejumlah perusahaan mitra PT Timah Tbk kembali menjadi sorotan tajam. Diduga, sejumlah pelaku usaha yang mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) dari BUMN tersebut justru beroperasi di luar wilayah izin usaha yang ditetapkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana status hukum bijih timah yang dihasilkan, mengingat lokasinya tidak tercakup dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi, dan siapa yang bertanggung jawab atas praktik tersebut?
Fenomena ini kian mengkhawatirkan mengingat aktivitas penambangan tanpa izin semakin menjamur di Perairan Pasir Padi dan alur laut Sampur hingga pertengahan Juni 2026. Praktik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini memicu kegelisahan masyarakat, lantaran aparat penegak hukum dan pemerintah dinilai bersikap pasif dan tidak berdaya. Publik pun mempertanyakan mengapa permasalahan ini terus berulang dan sulit untuk diberantas secara tuntas.
Secara hukum, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap hasil tambang yang diambil di luar batas wilayah Izin Usaha Pertambangan secara otomatis memiliki status hukum yang cacat atau dianggap ilegal, terlepas dari kepemilikan Surat Perintah Kerja sekalipun. Dalam dunia pertambangan, prinsip ketertelusuran asal-usul barang (origin of ore) menjadi hal yang mutlak, di mana setiap bijih timah yang diolah wajib dapat dibuktikan keabsahan lokasi pengambilannya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, menjelaskan bahwa izin pertambangan yang dimiliki PT Timah di wilayah perairan Kepulauan Bangka Belitung telah memperoleh dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang diterbitkan melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal ini sebagaimana dilansir oleh CNBC Indonesia pada 21 Maret 2023.
Namun, terdapat celah administratif yang kerap dimanfaatkan. Pemerintah Kota Pangkalpinang menyatakan bahwa secara yuridis, lokasi aktivitas penambangan tersebut berada di luar batas wilayah administrasi kota, masuk ke dalam wilayah kabupaten tetangga atau wilayah laut provinsi. Meski demikian, dampak kerusakan yang ditimbulkan langsung terasa pada kawasan Pantai Pasir Padi—ikon pariwisata ibu kota provinsi. Di sisi lain, sebagian wilayah perairan tersebut secara historis memang tercakup dalam wilayah konsesi PT Timah, namun persoalan muncul karena maraknya penambang tidak resmi yang ikut beroperasi secara liar, memanfaatkan tumpang tindih pengawasan.
Kondisi ini semakin berbahaya mengingat kawasan tersebut merupakan jalur pelayaran utama menuju Pelabuhan Pangkalbalam. Keberadaan ratusan unit ponton yang beroperasi tanpa dokumen resmi dan identitas yang jelas tidak hanya merusak ekosistem laut dan potensi pariwisata, tetapi juga mengancam keselamatan pelayaran kapal yang melintas.
Meskipun aparat penegak hukum dari Satpolairud Polresta Pangkalpinang dan Polda Bangka Belitung telah berulang kali menggelar operasi penertiban, seperti pemasangan larangan, patroli rutin, hingga pembongkaran alat tambang, pola yang terlihat cenderung berulang dan bersifat sementara. Diduga kuat terdapat praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak, di mana para penambang menggunakan solar bersubsidi yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi kegiatan industri. Setiap unit ponton diketahui menghabiskan sekitar 80 hingga 100 liter solar per hari. Lebih dari itu, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu yang memainkan peran di balik layar demi keuntungan pribadi. Salah satu pihak yang disinyalir terlibat dalam penyediaan BBM ilegal adalah CV Wiratama Pertiwi, yang juga beroperasi sebagai penambang.
Di balik kerumitan persoalan ini, terdapat faktor ekonomi yang kompleks. Aktivitas tambang tradisional menjadi tumpuan hidup bagi ribuan warga, namun di sisi lain, publik menduga adanya jaringan yang lebih besar mulai dari pengumpul hingga pengolah bijih timah yang memiliki pengaruh signifikan, sehingga mampu melindungi praktik ilegal tersebut meski menuai protes keras dari masyarakat dan pelaku usaha pariwisata.
Berdasarkan laporan BCA Sekuritas tertanggal 6 Oktober 2025, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pernah menyampaikan bahwa kerugian negara akibat praktik penambangan ilegal yang melibatkan enam perusahaan pengolahan di Bangka Belitung diperkirakan mencapai Rp300 triliun. Pemerintah telah menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak dapat dibiarkan berlanjut karena menyangkut kedaulatan ekonomi nasional. Namun, hingga saat ini persoalan di lapangan masih belum menemukan titik terang.
Kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap jalur transportasi laut menjadi bukti nyata kegagalan tata kelola pertambangan rakyat yang belum terselesaikan, padahal secara tegas hal ini melanggar Pasal 134 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Penyelesaian yang komprehensif memerlukan komitmen kuat dan terpadu dari pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, hingga pemegang izin resmi. Masyarakat menaruh harapan besar pada peran Kejaksaan Agung yang saat ini diketahui tengah mengumpulkan bahan keterangan. Apalagi, PT Timah telah menyatakan kesiapannya mendukung upaya hukum untuk mengusut dugaan penambangan di luar wilayah izin, sehingga membuka peluang bagi penyidik untuk memeriksa keabsahan surat perintah kerja yang beredar.
Langkah pemantauan dan evaluasi menyeluruh yang akan dilakukan Kejaksaan Agung terhadap sekitar sepuluh mitra kerja PT Timah di wilayah Pantai Pasir Padi dan Sampur dinilai sangat krusial untuk menegakkan tata kelola pertambangan yang bersih. Pemeriksaan akan difokuskan pada tiga aspek utama yang menjadi titik rawan kebocoran keuangan negara, yaitu:
1. Verifikasi Wilayah Kerja: Memastikan kesesuaian koordinat dan batas wilayah operasi agar tidak terjadi penambangan di luar konsesi resmi.
2. Audit Perpajakan: Memeriksa kewajiban perpajakan secara menyeluruh guna mengoptimalkan penerimaan negara dan daerah.
3. Pengawasan Bahan Bakar Minyak: Menindak tegas penyalahgunaan solar bersubsidi yang kerap menjadi celah utama dalam praktik pertambangan ilegal.
Dengan pendekatan hukum yang tegas, termasuk penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, diharapkan penertiban tidak lagi bersifat musiman. Kini, harapan masyarakat tertuju pada ketegasan aparat penegak hukum untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang transparan, adil, dan bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat serta kelestarian lingkungan. (Tim Redaksi)
![]()
