Fakta24jam. Meranti – Klarifikasi Terkait Dana Reboisasi (DR) di Kabupaten Kepulauan Meranti
Merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan di bidang kehutanan, termasuk pengelolaan dan pendapatan yang berkaitan dengan sektor tersebut, merupakan kewenangan pemerintah provinsi, bukan pemerintah kabupaten/kota.
Ketentuan ini juga diperkuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur skema pembagian Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR), yakni 60 persen untuk pemerintah pusat dan 40 persen untuk pemerintah provinsi.
Dalam skema tersebut, kabupaten/kota tidak lagi menjadi penerima langsung Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR). Bahkan, penyaluran DBH DR ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota telah dihentikan sejak tahun 2017.
Dengan demikian, perlu ditegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tidak pernah menerima alokasi Dana Reboisasi sebesar Rp23,15 miliar pada tahun 2025, sebagaimana narasi yang berkembang.
Karena itu, informasi yang menyebut Pemkab Kepulauan Meranti menerima dana reboisasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Pemkab Meranti sendiri tidak memiliki kewenangan maupun pos penerimaan langsung atas DBH Dana Reboisasi, seiring perubahan regulasi dan pembagian kewenangan pemerintahan yang berlaku.
Sumber: Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko.
![]()
