Batu Bara — Kaburnya seorang tahanan dari Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, memicu sorotan publik dan menjadi perhatian berbagai kalangan. Peristiwa tersebut dinilai sebagai indikasi adanya dugaan kelalaian dalam sistem pengamanan di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Tahanan yang diketahui bernama Rizki alias Atok (22), warga Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, dilaporkan melarikan diri dari dalam Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku pada Rabu malam, 29 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat kejadian kondisi pos pengamanan pintu keluar masuk atau pos Warsik disebut dalam keadaan kosong. Situasi itu diduga dimanfaatkan oleh tahanan untuk melarikan diri dari area lapas.
Peristiwa ini pun menuai kritik tajam dari sejumlah pihak yang meminta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan kelalaian petugas jaga dan lemahnya sistem pengawasan internal di lapas tersebut.
Tak hanya itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia juga diminta turun tangan melakukan evaluasi serius terhadap manajemen pengamanan di Lapas Labuhan Ruku, termasuk memeriksa tanggung jawab pejabat struktural hingga petugas jaga yang bertugas saat kejadian berlangsung.
Salah satu pejabat lapas, Frengky Hamonangan, saat dikonfirmasi wartawan di depan gerbang lapas sekitar pukul 00.30 WIB, menjelaskan kronologi singkat kejadian tersebut.
Menurutnya, tahanan tersebut awalnya mengeluhkan sakit demam dan kemudian dibawa ke klinik di dalam lapas untuk mendapatkan penanganan medis.
“Di tengah situasi itu terjadi kelengahan petugas dan yang bersangkutan memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri sekitar pukul 20.30 WIB,” ujarnya.
Frengky menambahkan, tahanan sempat kabur ke arah Desa Benteng sebelum akhirnya berhasil diamankan kembali oleh petugas lapas sekitar pukul 23.30 WIB dan langsung dibawa kembali ke dalam Lapas Labuhan Ruku.
Namun di tengah mencuatnya kasus tersebut, muncul polemik lain terkait keterbukaan informasi publik. Sejumlah awak media mengaku kecewa lantaran tidak diperbolehkan masuk ke area lapas saat hendak melakukan peliputan dan konfirmasi langsung.
Para wartawan bahkan disebut harus menunggu di depan gerbang lapas selama lebih kurang satu jam sebelum akhirnya mendapat penjelasan dari pihak lapas.
Petugas keamanan di pos Warsik berdalih bahwa larangan tersebut merupakan instruksi atasan dengan alasan siapa pun yang tidak memiliki kepentingan tidak diperkenankan masuk ke dalam area lapas.
Ironisnya, pada saat bersamaan sejumlah aparat kepolisian dari Polsek Labuhan Ruku terlihat berada di dalam area lapas, termasuk Kapolsek, Kanit Intelkam, dan beberapa personel lainnya.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan di kalangan jurnalis mengenai komitmen keterbukaan informasi dan kemitraan terhadap pers dalam pelaksanaan tugas jurnalistik, khususnya pada peristiwa yang menjadi perhatian publik.
Kasus kaburnya tahanan ini kini menjadi sorotan masyarakat luas. Publik mendesak agar dilakukan evaluasi total terhadap sistem keamanan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
(Tim Red-)
![]()
