MEDAN – Persidangan perkara dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi pada Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Batu Bara terus bergulir. Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sedikitnya 18 orang saksi untuk mengungkap alur penggunaan anggaran yang kini menjerat terdakwa Jonnis Marpaung.
Perkara dengan nomor 139/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn itu memasuki tahapan krusial setelah majelis hakim mendengarkan rangkaian keterangan saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat struktural, bendahara, kepala sekolah, hingga peserta kegiatan Bimtek.
Informasi mengenai daftar saksi tersebut juga tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Kamis (26/2/2026).
Mayoritas saksi diketahui memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada tahun anggaran berjalan saat itu.
Beberapa di antaranya merupakan pejabat aktif tahun 2024, seperti: Danil Gunawan, S.E., M.M. (saat itu Kabid GTK), Yandi Siswandi (Sekretaris), Indarti Mira Dinata, S.ST., Pi., M.M. (Bendahara Pengeluaran)
Selain itu, sejumlah kepala sekolah, guru peserta Bimtek, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan teknis kegiatan turut memberikan kesaksian guna memperjelas mekanisme perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Yang menjadi sorotan dalam persidangan ini adalah hadirnya saksi dari unsur organisasi kepemudaan, yakni Mukhrizal Arif selaku Ketua KNPI Batu Bara.
Pemanggilan tokoh pemuda tersebut memantik perhatian publik karena namanya disebut dalam uraian dakwaan sebagai pihak yang mengetahui sejumlah aspek dalam rangkaian kegiatan Bimtek. Kehadirannya dimintai klarifikasi oleh JPU untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah diadili.
Langkah jaksa menghadirkan saksi dari luar struktur pemerintahan dinilai sebagai upaya menelusuri secara komprehensif aliran kegiatan yang diduga menyimpang.
Dalam kasus ini, selain Jonnis Marpaung yang merupakan mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan, turut didakwa dua pihak lain masing-masing berinisial WD (35) dan RH (38).
Keduanya disebut berperan sebagai pelaksana kegiatan dan pihak penyedia melalui lembaga pelatihan (LPKN).
Jaksa menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan program peningkatan kompetensi guru yang seharusnya menjadi bagian dari penguatan mutu pendidikan di Kabupaten Batu Bara.
Majelis hakim kini menelaah seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan para saksi, dokumen kegiatan, serta aliran dana yang dipaparkan selama proses pembuktian.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut sektor pendidikan yang bersentuhan langsung dengan peningkatan kualitas guru, namun justru diduga disalahgunakan.
Sidang lanjutan dijadwalkan memasuki agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa.
(Tim)
![]()
