KAMPAR – Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dalam bisnis Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi sorotan publik. Jika terbukti, para wakil rakyat tersebut tidak hanya mencederai amanah masyarakat, tetapi juga berpotensi menerima berbagai sanksi berat.
Pakar hukum tata negara menjelaskan, sanksi bagi anggota DPRD yang menyalahgunakan wewenang atau bermain bisnis dalam program MBG bisa berupa:
1. Sanksi Administratif
Mulai dari teguran, penundaan hak, hingga pencabutan fasilitas tertentu.
2. Sanksi Hukum
Jika terbukti korupsi, oknum DPRD dapat dijerat dengan hukuman pidana: penjara, denda, atau hukuman tambahan lain.
3. Sanksi Etika
Pencopotan jabatan dari alat kelengkapan dewan, bahkan larangan menjabat kembali untuk periode tertentu.
4. Sanksi Politik
Hilangnya kepercayaan publik dan runtuhnya reputasi politik, yang bisa mematikan karier di panggung demokrasi.
Pencopotan Jabatan DPRD bila terbukti melanggar etika atau hukum. Larangan Menjabat Kembali dalam jangka waktu tertentu. Pidana Penjara atau Denda jika terbukti melakukan korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
“Program MBG semestinya murni untuk kepentingan masyarakat, bukan dijadikan ladang bisnis. Kalau DPRD ikut bermain, itu pengkhianatan terhadap rakyat,” ujar salah satu pengamat politik lokal.
Dengan begitu, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan lembaga etik dewan dalam menindak oknum yang terlibat.
![]()
