Fakta24jam-LANGKAT ( SUMUT ) – Masih terkait dengan kasus Pengadaan Smart Board pada Disdik Langkat membuat masyarakat menjadi bingung. Apakah pihak Kejari Langkat serius dalam menangani perkara tersebut. Karena disebutkan sumber sidah seratusan lebih Saksi yang telah diperiksa namun sampai saat ini belum ada kesimpulan,kata sejumlah sumber.Dan dijawab Kasi Intelijen Kejari Langkat Ika Lius Nardo,SH,MH ketika dikonfirmasi Wartawan via Wa, Selasa sore (22/09/2025). ” Pada pokoknya penyidikan masih tetap berjalan, ” jawabnya singkat.
Dikatakan sumber lagi, yang lebih membingungkan tentang adanya isu bahwa Plt Kadisdik Langkat diduga ingin menghilangkan barang bukti. Dan hal ini telah di bantah langsung oleh Gembira, MPd saat di wawancarai.
” Saya sendiri yang menyerahkan Dokumen tersebut kepada pihak Kejaksaan, ” tegas Gembira,MPd.
Keterangan lainnya mengatakan,sesuai dengan Surat Penyataan SPPLS yang ditanda-tangani oleh oknum RHG selaku PPTK OPD Disdik Langkat Dokumen tersebut sudah ada di tangan pihak Kejari Langkat.Adapun yang di duga kekurangan berkas oleh pihak Kejari Langkat adalah Dokumen HPS. Hali ini juga sudah di pertanyakan oleh Gembira, MPd kepada Saiful abdi dan jawaban beliau silahkan ditanya pada Sup, saat ditanya sama Sup, menjawab bahwa dirinya sama sekali tidak dilibatkan dalam pengadaan Smart Board.
Terlepas dari hal tersebut saat diteliti dalam SURAT PENYATAAN SPPLS yang di tanda-tangani oleh RHG, tidak ada menerangkan tentang Dokumen HPS tersebut, artinya dalam hal ini HPS tidak dibuat atau tidak dibutuhkan,ungkap sumber.
Yang menjadi pertanyaan, kata sumber mengapa pihak BPKAD Langkat mencairkan dana tersebut sebesar Rp.50 Miliar. Apakah sudah benarkan proses pencairan tersebut? Lalu mengapa pihak Kejari Langkat tetap meminta Dokumen tersebut kepada pihak Disdik Langkat ?.
Kalau memang benar Dokumen ini tidak di buat oleh Kadis sebelumnya apakah ini salah satu tindakan maladministrasi ? Lalu bagaimana pula dengan BPKAD Langkat ?.
Dari rangkaian peristiwa ini membuat masyarakat makin bingung ditambah lagi pihak Penyedia barang belum diperiksa oleh pihak Kejari Langkat ditambah lagi Pj Bupati Langkat yang saat itu diduga tahu dalam pengadaan Smart Board ini sama sekali belum pernah dimintai keterangan oleh pihak Kejari Langkat.
Yang menjadi pertanyaan paling besar adalah mengapa Kejari Langkat hanya terus berputar di Disdik Langkat ? Sementara tidak berani untuk mengejar ke tingkat atas?, ungkap sumber lagi.Kita tunggu kinerja Kejari Langkat.( Tim )
![]()
