LANGKAT ( SUMUT ) – Kasus pengusutan pengadaan Smartboard senilai lebih kurang Rp.50 Miliar TA 2024 di Dinas Pendidikan ( Disdik ) Langkat, yang sedang diusut dalam proses Penyidikan Kejari Langkat masih tetap hangat dipergunjingkan di masyarakat.
Pihak Penyedia barang disebutkan ada dua pihak.Kasi Intelijen Kejari Langkat Ika Lius Nardo, SH,MH ketika dikonfirmasi Wartawan via Wa, Senin (22/09/2025) membenarkan kasus ini dalam Penyidikan dan belum memeriksa pihak Penyedia barang.
Keterangan yang dihimpun Wartawan ada dua pihak Penyedia barang dalam kasus Smartboard ini,yakni inisial JST dari PT.GHN dengan alamat Jalan Tanjung Karang no:11 Kelurahan Jati Kulon Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, disebutkan sebagai pihak kedua.
Dan yang satu lagi, berinisial Drs.BGA, SE,MBA,MH selaku Direktur Utama PT.GEEP dengan alamat Graha Kresna Lantai 2A Jalan Arjuna Utama no 28 RT 013,RW 007, Desa/Kelurahan Tanjung Duren Selatan Kecamatan Grogol/Petamburan Jakarta Barat juga disebutkan sebagai pihak kedua.
Dan dari keterangan dan Investigasi Wartawan, pengadaan Smartboard tersebut dikerjakan semasa Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, dan seperti berita-berita sebelumnya diduga dalam pelaksanaaanya penuh dengan intrik dan konsfirasi,disinyalir melibatkan oknum Pejabat di lingkungan Disdik Langkat dan Pejabat Pemkab Langkat terkait lainnya.Informasinya sejumlah oknum Pejabat tersebut sudah diperiksa oleh Penyidik Kejari Langkat di Stabat.
Masyarakat Langkat yang namanya tidak disebutkan meminta kepada Kejari Langkat segera menuntaskan kasus Smartboard ini dan menyeret siapa saja yang terlibat untuk dijebloskan ke terali besi untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pinta sumber warga dengan serius.(Tim).
![]()
