Kuok – Pekerjaan proyek drainase di Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau, menuai sorotan tajam dari warga. Salah seorang warga, Firdaus, menilai proyek yang dikerjakan CV Melza Brother tersebut terkesan tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Firdaus mengungkapkan bahwa papan informasi proyek yang terpasang di lokasi tidak mencantumkan volume pekerjaan maupun panjang drainase yang dibangun. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan penyimpangan.
> “Di sini kami sangat kecewa dengan adanya ketidaktransparanan. Panjang dan volume pekerjaan tidak dicantumkan. Kami kuat menduga ada indikasi korupsi material,” ujar Firdaus, Rabu (30/7).
Ia meminta pihak pengawas dari dinas terkait untuk segera turun memeriksa dan melakukan audit lapangan terhadap seluruh proyek drainase di Kecamatan Kuok.
> “Kalau terbukti menyalahi aturan, bongkar saja seluruh proyek drainase yang ada di Kecamatan Kuok,” tegasnya.
Ketidaktransparanan dalam proyek pemerintah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam ketentuan tersebut, papan informasi wajib memuat secara lengkap jenis pekerjaan, lokasi, nomor kontrak, nilai kontrak, jangka waktu, sumber dana, hingga volume pekerjaan.
Jika terbukti ada unsur memperkaya diri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara, pelaku dapat dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Melza Brother maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi.
(Dani)
![]()
