Tapung, Kampar – 27 Juli 2025 Aktivitas pertambangan Galian C di wilayah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, kian menuai sorotan. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, kegiatan penambangan batu dan pasir tersebut juga mulai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sejumlah warga mengeluhkan dampak dari aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin, mulai dari jalan rusak akibat lalu lalang truk pengangkut material hingga potensi pencemaran lingkungan.
“Jalan makin hancur, debu di mana-mana, belum lagi suara bising alat berat siang malam. Kami di sini makin tidak nyaman,” keluh salah seorang warga Desa Petapahan yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Tapung Kompol David menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan aktivitas Galian C yang tidak berizin ke Polres Kampar. Pernyataan itu ia sampaikan saat dikonfirmasi oleh pewarta melalui WhatsApp, Minggu (27/7).
“Saat ini kami bersama tim Reskrim sedang turun ke lapangan untuk mengecek langsung. Jika ditemukan tidak berizin, kami teruskan ke Polres Kampar agar ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Kompol David.
Ia juga mengakui bahwa ada beberapa titik Galian C yang memiliki izin resmi, namun tidak sedikit yang diduga beroperasi tanpa izin.
Ketika ditanya mengenai identitas pemilik usaha tambang yang telah dilaporkan, Kompol David menyebut tidak mengingat secara pasti. “Lebih baik ditanyakan langsung ke Unit Intel Polres Kampar,” katanya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap pelaku tambang ilegal agar dampak buruk terhadap lingkungan dan kehidupan warga sekitar tidak semakin meluas.
(Dani)
![]()
