Tambang, Kampar : Fakta24jam.com— Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 4 Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022, menjadi sorotan tajam dari Lembaga Wawasan Hukum Nusantara (WHN) DPC Kampar.
WHN menilai ada indikasi kuat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS yang mencapai total lebih dari Rp3 miliar dalam kurun waktu tiga tahun tersebut. Ketua WHN DPC Kampar, Muslim, menyebut bahwa pembangunan fisik dan peningkatan mutu pendidikan di sekolah tersebut terlihat sangat minim.
“Kami melihat adanya ketidaksesuaian antara jumlah dana yang dikucurkan dengan realisasi pembangunan dan peningkatan kualitas pendidikan di SMPN 4 Tambang,” ujar Muslim kepada wartawan, Rabu (10/7/2025).
Adapun rincian dana BOS yang dikelola Kepala Sekolah Emelda, S.Pd., pada masa tersebut adalah:
Tahun 2020: Rp1.099.670.000
Tahun 2021: Rp895.950.000
Tahun 2022: Rp1.114.300.000.
Maka dari itu Pihak WHN Bakal Membuat laporan secara resmi ke Jaksa Kampar Untuk melakukan Pemeriksaan terhadap pejabat sekolah SMPN 4 Tambang Secara Transparan. agar publik mengetahui.
Hingga berita ini di terbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak sekolah SMPN 4 Tambang, maupun pernyataan resmi Kepsek.
**Red**
![]()
