Pulau Permai : – Kepala Desa Pulau Permai, Jhonnery, menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan sekelompok warga yang dinilainya terus menerus menyudutkannya tanpa bukti nyata. Jhonnery merasa difitnah dan diframing melalui isu-isu yang bersumber dari rekaman pembicaraan pribadinya dengan seorang warga bernama Igus.
Menurut Jhonnery, rekaman tersebut kerap dipelintir dan dijadikan alat untuk menyerangnya secara pribadi maupun sebagai kepala desa. Ia menegaskan bahwa isi dalam rekaman tersebut hanyalah bentuk obrolan biasa dan tidak pernah diwujudkan dalam tindakan nyata.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan dibuktikan secara hukum. Tapi kalau hanya berdasarkan asumsi dan cerita sepihak, saya tidak akan tinggal diam. Saya siap mengambil langkah hukum untuk membersihkan nama baik saya dan keluarga,” tegas Jhonnery, Jumat (4/7).
Ia menilai bahwa tuduhan-tuduhan yang dilayangkan oleh kelompok tersebut bukan hanya mencemarkan nama baiknya, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan desa.
Jhonnery juga mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dalam menyikapi informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh rekaman atau isu yang belum tentu benar. “Kita harus dewasa dalam menyikapi informasi. Jangan sampai desa kita dirusak oleh kepentingan segelintir orang yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.
Pencemaran Nama Baik dan Rekaman Tanpa Izin Diatur Hukum
Terkait hal ini, tindakan menyebarluaskan informasi yang merugikan kehormatan atau nama baik seseorang dapat dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dikenakan hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Sementara itu, merekam dan menyebarkan pembicaraan pribadi tanpa izin juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak privasi dan dikenakan sanksi pidana sesuai UU ITE.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang dituduh oleh Kades Pulau Permai. Namun, pihak pemerintah desa mengisyaratkan siap menghadapi proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
(Dani)
![]()
