BANGKINANG : Fakta24jam.com – Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar resmi berganti. Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 352 dan 353 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025, Sapta Putra yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kampar dipindah menjadi Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau. Penggantinya, Dwianto Prihartono, sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Muda Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Dwianto Prihartono dikenal sebagai jaksa yang memiliki pengalaman panjang di bidang pengawasan internal kejaksaan. Penugasannya di Kampar dipandang strategis karena kondisi daerah yang tengah disorot publik terkait banyaknya dugaan korupsi yang belum dituntaskan.
Namun, di balik penunjukan ini, berhembus spekulasi mengenai dugaan campur tangan politik. Seorang sumber internal kejaksaan menyebutkan bahwa pengangkatan Dwianto diduga merupakan “titipan” dari eks Kepala Kejati Riau, Mia Amiati, yang kini telah purna tugas. Mia diketahui memiliki hubungan dekat dengan beberapa tokoh asal Jawa Barat, termasuk istri dari Firdaus, mantan Penjabat Bupati Kampar. Firdaus merupakan kakak kandung Wakil Bupati Kampar saat ini, Misharti.
Menanggapi pergantian Kajari ini, kalangan mahasiswa menyuarakan tuntutan agar Kejari Kampar yang baru benar-benar independen dan serius menyelesaikan berbagai kasus besar yang tengah bergulir.
> “Ini momentum bagi Kajari yang baru untuk menunjukkan keberpihakan pada keadilan. Kami mencatat ada lima kasus besar yang belum tuntas, dan ini menjadi ujian awal bagi Pak Dwianto,” kata Hendri, perwakilan mahasiswa Kampar
Kelima kasus tersebut adalah:
1. Dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp43 miliar di Disdikpora Kampar.
2. Pengadaan bank tanah di Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, yang menyeret nama Bupati Kampar aktif.
3. Penyalahgunaan dana KUR BNI sebesar Rp60 miliar yang melibatkan anggota DPRD dari Fraksi PAN.
4. Proyek pembangunan dermaga di Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, oleh Dinas Perhubungan.
5. Dugaan mark-up tunjangan perumahan DPRD Kampar, yang menyeret pimpinan dewan aktif dan pensiunan.
Hendri menekankan bahwa pengawasan terhadap Kejari adalah hak publik yang dijamin konstitusi. Hal itu tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diperkuat oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
> “Kami tidak menuduh, tapi menuntut transparansi dan keberanian. Kejari Kampar jangan hanya jadi simbol hukum. Harus aktif sebagai penegak keadilan,” tegasnya.
Mahasiswa juga menyoroti bahwa pergantian pimpinan tidak boleh menghambat penegakan hukum.
> “Walaupun Kejari diganti, semua kasus korupsi yang sedang ditangani harus tetap diperiksa dan dituntaskan. Jangan ada kesan bahwa mutasi ini untuk menyelamatkan siapa-siapa,” tambah Hendri.
Rotasi pejabat di lingkungan kejaksaan memang rutin dilakukan. Namun dalam konteks daerah seperti Kampar yang tengah menjadi sorotan, publik berharap Dwianto Prihartono dapat menjalankan tugas dengan integritas tinggi, bebas intervensi, dan berani menegakkan hukum secara adil dan tuntas.
**Dani**
![]()
