Kampar : Fakta24jam.com— Pihak berwenang memberikan peringatan tegas kepada warga yang melakukan pembukaan dan pengelolaan kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan. Masyarakat diimbau agar segera menyerahkan diri dan mengakui kesalahan sebelum proses hukum diberlakukan secara tegas.
“Lebih baik menyerahkan diri sekarang daripada nanti berhadapan dengan jerat pidana. Undang-Undang Kehutanan sudah jelas mengatur sanksi bagi pelaku perambahan kawasan hutan,” ujar salah satu sumber penegak hukum.
Kegiatan pembukaan kebun sawit di dalam kawasan hutan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyebutkan bahwa perambahan hutan untuk kepentingan pribadi atau kelompok dapat dikenai pidana penjara dan denda yang berat.
Pihak berwenang saat ini telah mengantongi sejumlah nama dan lokasi kebun sawit ilegal di beberapa titik kawasan hutan di wilayah Kampar dan sekitarnya. Langkah tegas akan diambil jika pelaku tidak kooperatif.
“Ini kesempatan terakhir bagi mereka yang merasa bersalah. Segera laporkan diri ke instansi terkait. Kami utamakan pendekatan persuasif sebelum penegakan hukum dilakukan,” tegasnya.
**Dani**
![]()
