Kampar – Tambang galian C diduga tak berizin dikabarkan milik PT. Riau Mas Bersaudara (RMB) gencar berlabuh di Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya Kampar, di tantang polisi bertindak untuk menertibkan.
Hal tersebut ditemui wartawan saat melakukan investigasi dilokasi tambang, terlihat satu unit alat berat ekskavator sedang melakukan aktivitas, mengeruk bumi Kampar mengambil material, (23/3/2025).
Kemudian dimasukkan ke dalam armada pelangsir, alhasil mesti baru sekejap beroperasi terlihat dampak lingkungan negatif yang amat luar biasa.
Bebasnya beroperasi tambang galian C tentu saja memunculkan spekulasi berbagai tanda tanya, apakah bebasnya beroperasi pasca bergulirnya galian C ini diduga terkesan ada pembiaran dari pihak tertentu yang mendapat keuntungan peribadi.
Padahal dilain sisi, setiap kegiatan galian c ilegal dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar, bilamana merujuk pada Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009.
Terpisah, salah seorang warga setempat berpendapat, menurutnya pihaknya khawatir dan resah adanya keberadaan tambang galian C diduga kepunyaan RMB di Desa Pulau Payung.
Ia khawatir karena hadirnya praktik tambang galian C dapat menimbulkan risiko lingkungan rusak parah bakal menyebar luas dan mengakibatkan hutan gundul.
” Ini perlu di tindak tegas oleh Polisi sebagai mana sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku di negara indonesia, sebelum kampung kami di rusak terlalu luas oleh pengusaha tambang,” kata masyarakat meminta kepada Polsi Kampar yang enggan dikenali.
**Tim**
![]()
