KAMPAR – Keberadaan tambang galian C ilegal di Desa Petapahan, Kecamatan Tepung, mengundang pertanyaan besar. Pasalnya, praktik tambang tersebut diduga milik Sa’idin dan dijaga oleh Anto selaku korlapnya beroperasi tanpa izin.
Menurut informasi dari warga setempat, tambang tersebut telah beroperasi lama dan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Namun, aparat kepolisian setempat belum melakukan penertiban atau penutupan terhadap tambang tersebut.
Terpantau oleh awak media, 13 Market 2025 sore, sejumlah mobil pelangsir keluar masuk dan melangsir angkutan dari hasil garapan alat berat jenis ekskavator. Pertanyaannya, kemana saja Polisi Polsek Tapung?
Padahal, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
(HT)
![]()
