KANDIS, RIAU – Warga di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, mengeluhkan keberadaan mesin judi gelper (tembak ikan) yang beroperasi di beberapa titik di wilayah tersebut.
Menurut informasi yang diterima, mesin judi tersebut tidak memiliki izin dan menimbulkan keresahan bagi warga setempat.
“Lokasinya tidak hanya satu tempat, ada beberapa titik di wilayah Kandis,” kata seorang warga kepada wartawan (8/3/2025).
Warga berharap aparat penegak hukum untuk menutup dan menangkap para pelaku dan penyedia mesin dan tempat perjudian gelper.
“Kami berharap Kapolres Siak yang baru untuk menindaklanjuti kasus ini dan menutup mesin judi tersebut,” tambahnya.
Perjudian gelper tersebut melanggar Undang-Undang pasal 303 KUHP dan perintah dari Kapolri untuk memberantas perjudian.
Sampai saat ini, pihak kepolisian belum memberikan komentar terkait kasus tersebut.
**DN**
![]()
