Sungailiat – Aktivitas tambangan timah tanpa izin (Tambang Ilegal) diduga kuat milik seseorang bernama Afen Kebang di kawasan objek wisata Puri Ansel, Sungailiat, Kabupaten Bangka, kian meresahkan warga. Hingga Sabtu (22/8/2026), penambangan liar tersebut telah berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan mengancam ekosistem pesisir pantai setempat.
Tim dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup bersama wartawan saat melakukan pemantauan di lapangan, alat berat dan sarana penambangan beroperasi tanpa mengindahkan bentang alam maupun keberlangsungan biota laut. Kerusakan ditunjukkan oleh tergerusnya bibir pantai, tingkat kekeruhan air laut yang meningkat drastis, hingga potensi abrasi semakin parah di wilayah destinasi wisata unggulan daerah tersebut.
Aktivitas tambang ilegal ini dinilai berani dan terang-terangan, padahal Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajaran aparat penegak hukum serta kementerian terkait untuk memberantas segala bentuk penambangan liar tanpa pandang bulu di seluruh wilayah Indonesia.
Keberadaan tambang ilegal di Puri Ansel mengancam keberlangsungan sektor pariwisata dan lingkungan hidup:
Kerusakan Pesisir & Abrasi: Pengikisan lahan secara masif mengubah struktur alami pantai dan mempercepat abrasi.
Pencemaran Perairan: Limbah lumpur hasil pencucian timah mencemari air laut, merusak terumbu karang, dan mengganggu habitat ikan.
Kerugian Sektor Pariwisata: Citra Kawasan Puri Ansel sebagai destinasi wisata unggulan terancam merosot akibat pemandangan lahan kritis dan air laut yang keruh.
Masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak aparat kepolisian serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera turun ke lokasi untuk menghentikan operasional tambang tersebut serta memberikan sanksi hukum yang tegas kepada pengelolanya.
(Tim Redaksi)
![]()
