Fakta24jam – SELATPANJANG – Sengketa tanah 16×65 meter di Gang Beringin, Selatpanjang Selatan, resmi berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung tolak kasasi Swandi lewat putusan 1333 K/PDT/2026. Meski kalah 3 tingkat, Swandi tetap pagar lahan aset Pemkab dengan seng.
Swandi klaim tanah Jalan Ibrahim Gang Beringin RT 004 RW 004 berdasar SKGR No. 50/KSS/SKGR/2018 tahun 2019. Versi Pemkab, SKGR itu turunan SKT 1980 yang hilang, SKGR 1997 dan 2018.
Pemkab Meranti lewat BPKAD & BPN tegas: itu aset daerah. Tercatat inventaris barang milik daerah + BAST serah terima aset dari Bengkalis pasca pemekaran.
Swandi gugat perdata ke PN Bengkalis. Hasil: gugatan tidak dikabulkan. Malah dinyatakan lakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum bayar ganti rugi + biaya perkara Rp12,8 juta.
Banding ke PT Pekanbaru: NO alias gugatan tidak dapat diterima. Kasasi ke MA: ditolak. Baik kasasi I maupun II kandas.
Meski proses hukum tuntas sampai MA, Swandi tetap pagar lahan pakai lembaran seng. Akses ke lahan belakang ruko jadi tertutup total.
Kabag Hukum Setda Meranti Maizathul Baizura, S.H., M.H. tegaskan: “Tidak ada satu pun putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan penggugat. Pemkab akan ambil langkah sesuai hukum terhadap pemagaran aset daerah ini.”
Rangkaian PN Bengkalis, PT Pekanbaru, hingga MA menunjukkan seluruh upaya hukum Swandi tidak mengubah substansi putusan. Perkara 1333 K/PDT/2026 sudah inkracht. Artinya tanah itu sah milik Pemkab Meranti.
Sengketa sejak 2018 berakhir di MA 2026. Pemkab pastikan status aset jelas. Langkah hukum selanjutnya disiapkan jika pemagaran tidak dibuka. Tanah 16×65 meter itu tetap aset daerah.***
![]()
