Fakta24jam – BENGKALIS – Kejaksaan Negeri Bengkalis menetapkan 3 orang terpidana kasus perambahan hutan masuk Daftar Pencarian Orang DPO. Salah satunya Novrianto alias Bombeng yang diketahui sebagai pemilik hotel di Pekanbaru.
Penetapan DPO dilakukan setelah para terpidana tidak kooperatif menjalani eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap/inkrah. Status DPO diterbitkan agar aparat penegak hukum dan masyarakat bisa membantu melacak keberadaan mereka.
3 Terpidana Perambahan Hutan.
Berdasarkan rilis Kejari Bengkalis yang dikutip http://RIAUAKTUAL.com, ketiganya terbukti melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan. Kasus ini masuk ranah tindak pidana khusus lingkungan hidup dan kehutanan.
Novrianto alias Bombeng jadi sorotan karena profilnya sebagai pengusaha perhotelan di Pekanbaru. 2 terpidana lainnya belum dirilis identitas lengkapnya oleh Kejari.
Eksekusi Putusan Inkrah.
Vonis pengadilan sudah inkrah artinya semua upaya hukum banding/kasasi sudah ditempuh atau lewat tenggat waktu. Terpidana wajib menjalani hukuman penjara + denda subsider sesuai amar putusan.
Karena mangkir, Kejari Bengkalis naikkan status jadi DPO. Tim Tabur Kejaksaan, Polri, dan instansi terkait kini berwenang melakukan penangkapan di mana saja di wilayah NKRI.
Imbauan & Praduga Tak Bersalah.
Kejari Bengkalis mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan 3 terpidana segera melapor ke Kejari Bengkalis, Polres, atau Polsek terdekat. Identitas pelapor dijamin aman.
Meski berstatus terpidana inkrah + DPO, prinsip hukum tetap dijunjung: eksekusi dilakukan sesuai putusan hakim. Keluarga/kuasa hukum disarankan mendorong yang bersangkutan menyerahkan diri untuk proses eksekusi lebih manusiawi..Sumber Riauaktual (Team Redaksi)
![]()
