Batu Bara — Aktivitas sebuah gudang penyimpanan Crude Palm Oil (CPO) di Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, menuai sorotan tajam. Gudang yang diduga beroperasi secara ilegal tersebut kini tak hanya meresahkan warga, tetapi juga memunculkan dugaan adanya “bekingan” dari oknum aparat.
Dugaan praktik ilegal berupa penyimpanan dan distribusi CPO tanpa izin resmi. Berlokasi di Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.
Aktivitas ini terpantau langsung oleh tim awak media pada Jumat, 10 April 2026.
(Who) Gudang diduga dikelola pihak tertentu, dengan isu keterlibatan oknum aparat sebagai pihak yang membekingi.
Selain melanggar hukum, aktivitas ini berpotensi merugikan negara dan membahayakan lingkungan. Operasional gudang berjalan tertutup namun aktif, tanpa pengawasan ketat dan diduga berlangsung mulus karena adanya perlindungan tertentu.
Dari hasil penelusuran di lapangan, gudang tersebut tetap beroperasi tanpa papan izin maupun standar pengelolaan yang sesuai aturan. Aktivitas keluar-masuk diduga berlangsung rutin, memicu kecurigaan warga sekitar.
Lebih mencengangkan, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa operasional gudang ini diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat, sehingga aktivitasnya terkesan kebal hukum dan sulit disentuh penindakan.
“Kalau tidak ada yang membekingi, tidak mungkin bisa berjalan lama seperti ini,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika dugaan ini benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran administrasi, tetapi telah mengarah pada praktik yang lebih serius dan sistematis. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas ini juga diduga menyebabkan kebocoran pendapatan Negara dari sektor pajak dan retribusi.
Mengacu pada peraturan yang berlaku, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana dan denda berat.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum. Kondisi ini justru memperkuat persepsi publik bahwa ada pihak-pihak tertentu yang “bermain” di balik aktivitas ilegal tersebut.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, termasuk institusi terkait, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, menutup operasional gudang, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum.
Jika tidak segera ditindak, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum serta semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat.
(Tim Red-)
![]()
