Batu Bara – Praktik penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, kini bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran biasa. Fakta di lapangan menunjukkan sesuatu yang jauh lebih serius: pelanggaran dilakukan secara terang-terangan, seolah hukum tak lagi punya wibawa.
Ironisnya, semua itu terjadi tepat di bawah spanduk peringatan resmi yang dipasang pihak SPBU sendiri. Tulisan tentang larangan pengisian jerigen tanpa rekomendasi dan pembatasan BBM subsidi hanya untuk masyarakat berhak, tampak tak lebih dari sekadar formalitas—hiasan tanpa arti.

Sementara di lapangan, realitas berbicara sebaliknya.
Pengisian BBM subsidi jenis solar dan pertalite berlangsung bebas tanpa kontrol. Konsumen bahkan dengan leluasa mengisi sendiri BBM menggunakan nozzle, sebuah praktik yang jelas melanggar standar operasional.
Yang lebih mencengangkan, petugas SPBU justru terlihat santai, duduk tanpa tindakan, seakan praktik tersebut adalah hal yang lumrah.
Kondisi ini bukan hanya bentuk pelanggaran prosedur, tetapi juga membuka ruang besar bagi mafia BBM subsidi untuk bermain. Jika terus dibiarkan, BBM subsidi berpotensi berubah menjadi komoditas liar yang diperjualbelikan demi keuntungan segelintir pihak.
Lebih jauh, sorotan kini tak hanya mengarah ke pihak SPBU.
Sikap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Indrapura dan Polres Batu Bara, mulai dipertanyakan. Pasalnya, praktik ini terjadi secara terbuka, bukan sembunyi-sembunyi. Namun hingga kini, belum terlihat tindakan tegas yang mampu menghentikan aktivitas tersebut.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat di tengah masyarakat: apakah aparat benar-benar tidak mengetahui, atau justru memilih untuk menutup mata?
Jika benar terjadi pembiaran, maka ini bukan lagi soal kelalaian, melainkan potensi lemahnya penegakan hukum yang dapat merusak kepercayaan publik.
Sorotan keras pun datang dari Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia – Demokrasi (PJI-D) Kabupaten Batu Bara.
Ketua PJI-D dengan tegas menyatakan bahwa apa yang terjadi di SPBU Suka Raja sudah melewati batas toleransi.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran biasa. Ini patut diduga sebagai pembiaran yang sistematis. Aturan jelas, pelanggaran terjadi di depan mata. Kami mendesak aparat jangan diam,” tegasnya.
Ia juga meminta agar instansi terkait segera turun tangan tanpa kompromi.
“Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Pertamina harus segera bertindak. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk dan bisa ditiru SPBU lain,” tambahnya.
⚖️ LANGGARAN HUKUM YANG DIDUGA TERJADI
Praktik di SPBU tersebut diduga melanggar sejumlah aturan serius, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 terkait penyalahgunaan niaga BBM subsidi
👉 Ancaman: Penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
BBM subsidi hanya untuk konsumen tertentu, jerigen wajib rekomendasi
👉 Sanksi: Pencabutan izin hingga penghentian distribusi
3. SOP Pertamina dan BPH Migas
Pengisian wajib oleh operator resmi, bukan konsumen
👉 Sanksi: Teguran keras, pembekuan operasional, hingga pemutusan hubungan usaha.
Jika praktik ini terus berlangsung tanpa tindakan tegas, maka bukan hanya aturan yang dilecehkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum yang ikut dipertaruhkan.
Kini publik menunggu:
apakah Polsek Indrapura dan Polres Batu Bara akan bertindak, atau justru terus membiarkan pelanggaran ini menjadi tontonan terbuka?
(Tim Red-)
![]()
