Simalungun,Fakta24jam.com – Maraknya aktivitas galian C ilegal di wilayah hukum Polres Simalungun kini menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, aktivitas yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi tersebut hingga kini masih bebas beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Pantauan awak media pada Jumat, 30 Januari 2026, di Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, terlihat aktivitas galian C berjalan secara terbuka. Alat berat bekerja menggali tanah dalam skala besar tanpa memperhatikan aspek keselamatan maupun dampak lingkungan sekitar.
Ironisnya, lokasi galian C ilegal tersebut berada sangat dekat dengan tanah wakaf dan kuburan umum milik masyarakat, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius. Warga takut, jika aktivitas ini terus berlangsung, abrasi dan longsor tanah dapat terjadi sewaktu-waktu, bahkan berpotensi menyebabkan amblasnya area pemakaman umum.
“Lubangnya sudah semakin dalam. Kalau hujan deras datang, kami takut kuburan umum bisa jatuh ke dalam galian,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Keresahan warga semakin memuncak karena hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, khususnya Polres Simalungun dan Sat Reskrim. Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.
Warga menilai aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terang-terangan, sehingga muncul dugaan adanya pembiaran.
“Kami heran, kegiatan ini sudah lama berjalan. Tapi kenapa seperti tidak tersentuh hukum?” ungkap warga lainnya.
Masyarakat secara tegas mendesak pihak kepolisian agar segera menutup aktivitas galian C ilegal tersebut serta menangkap para pelaku yang dinilai telah merusak lingkungan dan mengancam keselamatan publik.
Aktivitas galian C tanpa izin ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku tambang ilegal dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
“Negara sudah jelas mengatur sanksinya. Kami berharap hukum benar-benar ditegakkan, bukan hanya tajam ke bawah,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Warga juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk turun langsung ke lokasi, melakukan peninjauan, serta mengambil langkah konkret demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Simalungun maupun Sat Reskrim belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya aktivitas galian C ilegal tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak profesional dan transparan, demi menjaga kelestarian lingkungan serta mengembalikan rasa keadilan di tengah masyarakat.
(Tim Red-)
![]()
