Oplus_131072
Fakta24jam. Bangkinang – Pengadilan Negeri Bangkinang secara resmi mengakui bahwa Putusan Perdata Nomor 111/Pdt.G/2023/PN Bkn telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namun demikian, pelaksanaan eksekusi perkara tersebut justru ditangguhkan dengan alasan adanya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak termohon eksekusi.
Hal tersebut tertuang dalam Surat PN Bangkinang tertanggal 30 Desember 2025 yang ditujukan kepada Pimpinan Media Online Detik24Jam.com Biro Kampar, sebagai jawaban atas surat konfirmasi media terkait mandeknya eksekusi putusan.
Dalam surat tersebut, PN Bangkinang menyatakan bahwa:
Permohonan eksekusi telah terdaftar secara resmi dalam register eksekusi;
PN Bangkinang telah melaksanakan aanmaning (teguran) sebanyak dua kali;
Putusan perkara telah inkracht, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Riau, maupun Mahkamah Agung RI.
Namun secara mengejutkan, PN Bangkinang menyatakan bahwa meskipun secara hukum PK tidak menunda eksekusi, pelaksanaan eksekusi tetap ditangguhkan dengan dalih “prinsip kehati-hatian” sampai adanya putusan PK dari Mahkamah Agung.
Alasan “prinsip kehati-hatian” yang digunakan pengadilan tidak dikenal sebagai dasar penundaan eksekusi dalam hukum acara perdata. Penundaan eksekusi pada putusan inkracht tanpa penetapan penundaan dari Mahkamah Agung berpotensi menempatkan kepastian hukum dalam posisi rentan.
Sikap tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah pencari keadilan, mengingat putusan inkracht seharusnya wajib dan segera dieksekusi, bukan ditunda tanpa dasar hukum yang eksplisit.
Prinsip kehati-hatian bukan norma hukum, melainkan kebijakan administratif yang tidak boleh mengalahkan kepastian hukum.(Tim).
![]()
