Fakta24jam. Bengkalis – Kasus perusakan hutan mangrove di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan setelah Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (DPD LSM-KPK) Provinsi Riau menemukan bukti kuat perusakan hutan produksi terbatas (HPT) seluas puluhan hektar untuk dijadikan tambak udang. DPD LSM-KPK mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa pengurus Koperasi Produsen Sukses Bumi Bersama perangkat Desa yang terlinat di Desa Sepahat.
Pasal-pasal yang Dilanggar:
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan : Pasal 17 dan Pasal 19 mengatur ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku perusakan hutan.
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan : Setiap orang yang merusak atau mengubah fungsi kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Pasal 69 ayat (1) huruf a melarang perusakan lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.
Tindakan DPD LSM-KPK:
Melakukan investigasi lapangan dan mengambil titik koordinat lokasi perusakan hutan mangrove.
Melayangkan konfirmasi resmi kepada pemilik tambak udang dan mantan Kepala Desa Sepahat terkait legalitas surat tanah.
Berencana melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, Kejagung RI, dan pihak berwenang lainnya .
Pihak penegak hukum memang memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan kepercayaan publik. Dengan menindak tegas pengusaha yang melawan hukum, penegak hukum dapat memastikan bahwa hukum berjalan dengan adil dan tanpa pilih kasih.
Peran Penegak Hukum:
Menindak Pelanggaran Hukum: Penegak hukum harus menindak tegas pengusaha yang melakukan pelanggaran hukum, tanpa membedakan latar belakang atau status sosial.
Menjaga Kepercayaan Publik: Dengan menindak pelanggaran hukum, penegak hukum dapat menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pemerintah.
Meningkatkan Kepatuhan Hukum: Penindakan yang tegas dapat meningkatkan kepatuhan hukum di kalangan pengusaha dan masyarakat umum.
Kunci Sukses:
Keadilan dan Transparansi: Penegak hukum harus memastikan bahwa proses penindakan dilakukan dengan adil dan transparan.
Konsistensi: Penegak hukum harus konsisten dalam menerapkan hukum dan tidak membeda-bedakan kasus.
Akuntabilitas: Penegak hukum harus bertanggung jawab atas tindakannya dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dengan demikian, penegak hukum dapat memainkan peran penting dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa hukum berjalan dengan adil dan efektif.***
Editor….zamri.
![]()
