Kampar : Fakta24jam.com–— Dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat, kali ini menyeret nama Kepala Sekolah SMPN 2 Tapung Hilir, Efrilion, S.Pd. Informasi dari sumber internal menyebutkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam pengelolaan dana BOS pada masa pandemi COVID-19, tepatnya pada rentang tahun 2020 hingga 2023.
Berdasarkan data yang diterima redaksi, tercatat alokasi dana BOS yang diterima oleh SMPN 2 Tapung Hilir sebagai berikut:
Tahun 2020: Rp 606 juta
Tahun 2021: Rp 561 juta
Tahun 2022: Rp 552 juta
Tahun 2023: Rp 555 juta
Besarnya anggaran selama empat tahun tersebut menuai sorotan, terutama pada saat situasi pandemi di mana kegiatan belajar mengajar sebagian besar dilakukan secara daring. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi dan efektivitas penggunaan dana tersebut.
“Kita minta aparat penegak hukum memeriksa penggunaan dana BOS ini. Jangan sampai dana yang seharusnya untuk siswa justru dimanfaatkan oleh oknum,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Sekolah Efrilion belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat berharap adanya audit menyeluruh oleh instansi terkait agar dugaan penyimpangan ini tidak dibiarkan begitu saja.
(Dani)
![]()
