Kampar : Fakta24jam.com– Aktivitas penambangan ilegal (Galian C) kian marak di wilayah Simpang Tibun, Kabupaten Kampar. Salah satu tambang pasir yang terletak di sebelah kanan jalan lintas Pekanbaru–Bangkinang itu diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi, alias ilegal. Ironisnya, tambang tersebut disebut-sebut dibekingi oleh oknum dari organisasi kemasyarakatan (ormas), sehingga terkesan kebal dari penindakan hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tambang ini dimiliki oleh seorang pria yang dikenal dengan gelar “Datuk” di kalangan warga setempat. Meski aktivitasnya telah berlangsung cukup lama dan berdampak pada lingkungan, hingga kini belum ada penertiban dari aparat.
“Kita bakal cek ke lapangan untuk menindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar salah seorang anggota Kepolisian Sektor Kampar saat dikonfirmasi pewarta, Kamis (17/7).
Ia juga menegaskan, pihaknya tak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk jika ada backing dari kelompok tertentu.
“Kalau ilegal, kita suruh tutup semuanya. Siapa pun yang di belakangnya, tetap akan kita tindak,” tegasnya.
Sementara itu, masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum bisa bertindak adil dan profesional, tanpa pandang bulu, demi menjaga kelestarian lingkungan serta ketertiban di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak ormas yang diduga terlibat maupun dari pemilik tambang tersebut.
**(Dani)**
![]()
