Dampak Lingkungan Sendipikan Ulah Galian C Ilegal, di Harapkan Polsek Tapung Bertindak
Kampar – Bercerita tentang kerusakan lingkungan disebabkan oleh tambang galian C terkesan sendipikan.
Terbukti akibat ulah praktik tambang bahan galian C telah menimbulkan dampak lingkungan negatif disinyalir bak seperti kolam besar dan hutan di sekitarnya menjadi gundul , hal tersebut kami temui saat melakukan investigasi dilokasi tambang, (13/3/2025).
Dalam kunjungan dilokasi tambang terletak di desa Petapahan Kecamatan Tapung, terlihat satu unit alat berat ekskavator sedang melakukan aktivitas.
Bumi Kampar di rusak, dijadikan sebagai ajang bisnis oleh pengusaha tambang galian C.
Berlabuhnya praktik tambang galian C jenis tanah Urung di desa Petapahan ternyata usut punya usut dirumorkan milik Bos Muda. Hal tersebut terkuak dari salah seorang korlap Bos Muda saat awak media jumpai dilokasi tambang.
“Iya bg punya Bos Muda ni,” ujarnya.
Meski begitu di jelaskan nya, sebagai pelancar bisnis diduga haram ini, informasi yang kami himpun sejauh ini praktik bergulirnya pasca tambang galian C, alhasil Bos Muda melibatkan salah seorang oknum anggota TNI inisial A,S. sebagai pemback up usaha.
Terpisah Inisial AS oknum Kodim Klarifikasi Persoalan Ini, bahwa ia hanyalah bertugas sebagai monitoring wilayah Tapung Bukan Membekap. Saya hanya monitor wilayah di kecamatan Tapung Dani bukan saya yang bekap”,tulis Inisial AS di Whatshap Jumat 14/3/2025.
Selain itu, masifnya usaha tambang galian C diduga ilegal dimana dibesut Bos Muda di wilayah hukum kerja Polsek Tapung bukan itu saja. Yang kami ketahui ada dua lokasi masih di desa yang sama yakni di desa Petapahan keberadaannya tepatnya di jalan lintas Bangkinang – Petapahan Riau.
Menanggapi hal tersebut terkait berlabuhnya praktik tambang galian C konon di kabarkan tidak memiliki IUP resmi milik Bos Muda, di harapkan Polsek Tapung media ini me imbau harus bertindak, untuk menertibkan galian C diduga milik Bos Muda sebelum lebih luas bumi Kampar dirusak oleh segelintir pihak yang tidak bertanggungjawab.
Sementara secara terpisah menurut Soni SH,MH selaku Lembaga Aktivis Lingkungan Hidup Provinsi Riau saat awak media minta sececer pendapatnya.
Kata Soni.”Ini mesti di tertibkan oleh pihak penegak hukum kepolisian setempat,”tuturnya.
Soni juga menegaskan kepada pihak Polres Kampar melalui Kapolsek Tapung agar aktivitas ini segera di tutup.
Karena menurutnya, hadirnya tambang galian C di desa Petapahan diduga dipicu adanya pelanggaran dari ketentuan UU yang berlaku di Indonesia, dan kerusakan alam disebabkan para pengusaha tambang merupakan bukti dari dampak kerusakan lingkungan yang telah di sebabkan oleh dugaan diobralnya izin tambang sehingga dampak lingkungan terkesan di kesampingkan, tandas Soni 14 Maret 2025.
**DN**
![]()
