KAMPAR — Dugaan praktik jual beli lahan ilegal di kawasan hutan Bukit Rantau Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar kembali mencuat dan memantik kemarahan publik. Kali ini, sorotan tajam datang dari netizen yang ramai-ramai menuding kepala desa beserta perangkat desa setempat menikmati keuntungan besar dari aktivitas jual beli lahan kawasan hutan.
Tudingan tersebut mencuat di kolom komentar sebuah video TikTok yang viral pada Senin (15/12/2025). Dalam komentarnya, salah seorang netizen secara tegas menyebut keterlibatan aparatur desa dalam praktik yang dinilai merusak kawasan hutan lindung.
“Kalau nggak percaya datang aja kesini lihat di sebelah kiri sebelum jembatan rantau merangin jalan lintas Sumbar-Riau, pass di sebelah kiri bukit rantau Merangin Meraka sedang marak mengolah hutan untuk di tanami sawit”,tegasnya
“Ya betul itu, mereka kades dan seluruh perangkat desa setempat banyak melakukan aktivitas jual beli lahan dengan untung sangat besar. Saya sangat setuju jika aparat bertindak membasmi seluruh mafia kawasan hutan di Rantau Merangin,” tulis seorang netizen.
Netizen lainnya juga mendesak aparat penegak hukum di Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Kampar, agar tidak tinggal diam dan segera turun tangan.
“Tolong dibasmi para mafia hutan oleh penegak hukum wilayah Provinsi Riau, khususnya Kabupaten Kampar. Kalau dibiarkan, ini bakal menjadi bencana besar di hulu Sungai Kampar Selatan dan PLTA Koto Panjang,” tulisnya.
Sudah Masuk Catatan Negara
Kasus dugaan perusakan dan penebangan hutan di kawasan tersebut bukanlah isu baru. Berdasarkan informasi yang beredar, persoalan illegal logging dan alih fungsi lahan di wilayah Rantau Merangin disebut-sebut telah masuk dalam catatan satuan tugas negara. Bahkan, isu ini berulang kali viral di media sosial tanpa kejelasan penindakan hukum yang nyata.
Kondisi ini memunculkan kekecewaan publik, terutama masyarakat Kampar yang khawatir kerusakan hutan di wilayah hulu akan berdampak langsung pada bencana ekologis, seperti banjir, longsor, dan ancaman terhadap keberlangsungan PLTA Koto Panjang.
Desakan Penegakan Hukum
Publik menilai, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jika benar terdapat keterlibatan oknum kepala desa maupun perangkat desa, maka hal tersebut dianggap sebagai pengkhianatan terhadap amanah jabatan dan keselamatan lingkungan.
“Upaya hukum harus ditegakkan seadil-adilnya demi keselamatan umat. Jangan sampai bencana besar ekologis menimpah negeri Kota Serambi Mekkah, Kabupaten Kampar,” tulis netizen lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak pemerintah desa setempat terkait tudingan tersebut. Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia lahan di kawasan hutan Rantau Merangin.
Sebelum nya persoalan ini sempat viral di sebuah berita media onlin, terpantau media Panglimo laskar Bumi lancang kuning (LBLK) Ketua umum LBLK Kampar Dt Eri Bakhri sudah menyuarakan dengan hal senada, agar aparat penegak hukum baik dari TNI Polri Kejaksaan untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam permabahan hutan yang di maksud, supaya tidak ada terjadi bencana alam yang di khawtirkan warga roboh nya PLTA koto panjang akibat ulah tangan yang merusak hutan di kawasan PLTA.
Jika dibiarkan berlarut, publik menilai kerusakan lingkungan hanya tinggal menunggu waktu, sementara pihak-pihak yang diduga terlibat terus meraup keuntungan dari hutan yang seharusnya dijaga untuk generasi mendatang.
![]()
