Limapuluh Kota,Fakta24jam.com – UPTD (Unit Pelaksana Tekhnis Dinas) Pengawasan Tenaga Kerja (Wasnaker) Wilayah 2 Disnaker-Trans Provinsi Sumatera Barat lakukan sidak serta pemeriksaan dan Pengawasan terhadap Gudang Pinang PT.Maju Kolpin Sejahtera (PT.MKS).
3 Orang dari 2 Pengawas dan 1 orang Kasi Penegakan Hukum UPTD Wasnaker Wilayah 2 Sumatera Barat Melakukan investigasi lapangan dan sidak ke sebuah Perusahaan Pengolahan Pinang yang beralamat di Jorong Piladang Nagari Batu Ampa Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu (17/9/2025).
Saat awak media menelusuri kelokasi Kasi Penegakan Hukum (Gakkum) Wasnaker Wilayah 2 Sumbar Handra Pramana didampingi Pengawas Asta Brata dan Andra pasca pemeriksaan mengatakan,
“Berawal dari Laporan Mantan Pekerja PT.MKS yang datang kepada kami 2 hari sebelumnya (Senin 15/9) yang mengadukan beberapa hal dan kami tindak lanjuti dengan melakukan Pemeriksaan dan Pengawasan terhadap PT.MKS” Kata Handra.

“Mantan Pekerja (M.Irfan) mengadukan atas kecelakaan kerja yang menimpanya pada saat bekerja didalam Pabrik, Tubuh bagian perut M.Irfan tersiram air panas rebusan pinang hingga meninggalkan cacat permanen pada tubuh korban, tapi kompensasi yang diterima dari PT.MKS hanya uang senilai Rp 500 ribu” terang Handra.
“Kejadian Kecelakaan Kerja dan uang kompensasi terhadap Irfan diakui oleh Direktur Perusahaan PT.MKS yang bernama Baginda serta 2 stafnya” lanjut Handra.
Kami mendapatkan temuan bahwa sekira 70 Pekerja PT.MKS belum memiliki Kartu BPJS Ketenaga Kerjaan seperti Amanat UU Ketenagakerjaan.
“Mereka mengaku sudah mengirimkan Nama-Nama Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, tapi belum ada Pembayaran, tapi mereka berjanji akan segera melakukan Pembayaran sebelum Pabrik dibuka kembali, sekarang Pabrik tidak beroperasi karena belum adanya bahan baku Pinang, kita akan terus awasi untuk Pabrik Pinang Mematuhi UU Ketenaga Kerjaan RI” Kata Handra lagi.
UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, atau dikenal sebagai UU Cipta Kerja.
UU ini mengubah dan menggantikan sebagian besar ketentuan dalam UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kini masih banyak menjadi referensi.
Disamping itu Handra juga menegaskan tentang konsekwensi Hukum (Pidana) jika tidak mematuhi arahan yang disampaikan Wasnaker,
“Jika tidak dipatuhi maka ada hukum pidana dan denda yang menanti, bisa berat, sedang dan biasa, jadi kami berharap PT.MKS patuh dan melaksanakan semua arahan dari kami (Wasnaker) sesuai UU yang berlaku” tegas Handra.
Menirukan Direktur PT.MKS Baginda Handra mengatakan bahwa mereka akan Patuh dan melaporkan kepada pimpinan dan investor (Vietnam).
Saat ditanya tentang Perizinan Pabrik Pinang, Handra menjawab bahwa itu bukan wewenang Disnaker-Trans,
“Perizinan itu wewenang Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota” tutup Handra.
Diwaktu bersamaan saat awak media menelusuri salah satu exs karyawan me uturkan kalau dirinya menjadi salah satu korban dari dua orang yang terimbas. Setelah satu bulan berlalu pasca kejadian saya dikeluarkan sepihak oleh perusahaan yang mempekerjakan saya setelah kejadian menimpa tubuhnya tersiram air panas dengan alasan menejemen menghentikan Produksi sementara waktu,” ujarnya.
” Akhirnya Irfan berniat untuk mengundurkan diri dari tempat asal Ia bekerja dengan maksud mengambil gaji selama bekerja disana, akan tetapi sayapun di minta untuk menanda tangani surat pengunduran diri untuk mengambil hak Ia sebagai karyawan yang dipekerjakan,” ungkapnya dengan jelas keawak media.
Harapannya buat pemerintah kabupaten 50 kota terutama Dinas Ketenagakerjaan, Irfan sebagai korban ketidak adilan meminta kasus yang menimpa dirinya dan rekannya segera diusut tuntas,” tambahnya dipenutup.
Tim/red
![]()
