Limapuluh Kota,Fakta24jam.com – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Sarilamak Harau. Sebuah gudang yang berada di Jalan sumbar Riau Sarilamak, Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota Sumbar, diduga menjadi tempat penimbunan dan distribusi solar ilegal yang hingga kini bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, gudang tersebut dimiliki oleh seorang bernama inisial (I), Pengelolaan operasional harian di lapangan dijalankan oleh Inisial (I) distribusi solar hasil timbunan dari gudang tersebut.
Solar bersubsidi tersebut diketahui berasal dari SPBU – SPBU. Informasi dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa solar tersebut. BBM ini kemudian diangkut menggunakan mobil-mobil pribadi yang sudah dimodifikasi menggunakan babytank (tangki tambahan) untuk dibawa ke gudang penimbunan.
Mobil-mobil tersebut terlihat rutin keluar masuk ke area gudang tanpa pengawasan berarti. Aktivitas ini diduga telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan masyarakat sekitar, terutama karena potensi bahaya kebakaran dan pencemaran lingkungan yang mengancam permukiman warga.
Adapun tindakan yang tidak seharusnya dilakukan oleh para mafia minyak itu, mafia minyak tersebut. Tindakan ini membuat warga resah yang berada di wilayah hukum Polsek Harau Polres 50 Kota Polda Sumbar.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tindakan dari aparat kepolisian, pihak Pertamina, ataupun instansi terkait. Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk TNI dan Polri, segera turun tangan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam jaringan penimbun dan distribusi BBM ilegal ini.
Praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan solar bersubsidi secara layak.
Menurut perundangan yang berlaku bahwa menjelaskan di Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur tentang pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pelanggaran ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Isi Pasal 55 UU Migas
Setiap orang yang melakukan tindak pidana dengan cara menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Tim
![]()
